banner 728x250

DPRD dan Pemkab Demak Sepakati 4 Raperda Strategis, Fokus Atasi Banjir hingga Cegah Perkawinan Anak

Ketua DPRD Demak Zayinul Fata menandatangani nota persetujuan bersama Penkab Demak dengan DPRD terhadap empat Raperda.

DPC PKB | Demak – Pemerintah Kabupaten Demak bersama DPRD resmi menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang dinilai penting untuk mengatasi berbagai persoalan di masyarakat.
Empat Raperda Demak tersebut meliputi sistem drainase, kerja sama daerah, cadangan pangan, dan pencegahan perkawinan anak.
Kesepakatan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak Ke-10 Masa Sidang II Tahun 2026 yang berlangsung di Gedung DPRD Demak, Senin 11 Mei 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Demak H Zayinul Fata bersama Wakil Ketua HS Fahrudin Bisri Slamet dan H Maskuri.
Bupati Demak menjelaskan, empat Raperda strategis tersebut disusun untuk memperkuat pelayanan publik sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Raperda ini menjadi langkah penting dalam menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ujarnya.
Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase menjadi perhatian utama karena persoalan banjir dan genangan air masih sering terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Demak.
Pemerintah daerah ingin memastikan pembangunan drainase dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
Selain itu, regulasi drainase ini juga diharapkan mampu mengatasi masalah penyempitan sungai, pendangkalan saluran air, hingga hambatan lain yang memicu buruknya sistem drainase.
Dengan adanya aturan tersebut, masyarakat dan pemangku kepentingan akan memiliki pedoman hukum yang jelas dalam pengelolaan drainase di Demak.
Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah dinilai penting untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik di era otonomi daerah.
Pemkab Demak mendorong kerja sama dengan pemerintah daerah lain, sektor swasta, hingga lembaga luar negeri sesuai aturan yang berlaku.
“Kerja sama daerah diharapkan mampu meningkatkan kapasitas fiskal, mempercepat pertukaran teknologi, dan mengurangi kesenjangan pelayanan publik,” kata Bupati Demak.
Di bidang ketahanan pangan, DPRD dan Pemkab Demak juga menyepakati Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
Kebijakan ini disiapkan untuk mengantisipasi potensi krisis pangan akibat bencana maupun gangguan distribusi.
Pemerintah daerah menilai ketersediaan pangan yang aman, cukup, dan terjangkau merupakan kebutuhan dasar masyarakat.
Karena itu, cadangan pangan daerah akan menjadi instrumen penting untuk menjaga stabilitas pasokan pangan di Kabupaten Demak.
Selain fokus pada infrastruktur dan pangan, Pemkab Demak juga menaruh perhatian besar pada perlindungan anak melalui Raperda Pencegahan Perkawinan Anak.
Regulasi ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi hak anak agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.
Pemerintah menilai perkawinan usia dini dapat berdampak buruk terhadap kesehatan, pendidikan, dan perkembangan sosial anak.
“Pencegahan perkawinan anak membutuhkan keterlibatan pemerintah, keluarga, dan masyarakat secara bersama-sama,” tegasnya.
Ketua DPRD Demak H Zayinul Fata berharap empat Raperda tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman dalam pembangunan daerah yang adil dan berkelanjutan.
“Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Demak,” ujarnya. ***

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *